DownloadPengumuman

Pendaftaran Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat Tahun 2025 di Wilayah Jawa Tengah

PERSYARATAN

Kelengkapan berkas pendaftaran pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji Advokat yang harus diserahkan:

  1. Formulir Pendaftaran (diisi lengkap);
  2. Asli Bukti setor bank (Teller BCA) biaya pendaftaran;
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA);
  5. Fotokopi Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA);
  6. Fotokopi Ijasah S1 Hukum (legalisir basah dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan);
  7. Pas Photo ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar (latar merah);
  8. Surat keterangan magang yang dikeluarkan oleh Kantor Advokat dan Advokat Anggota Peradi (bermaterai Rp 10.000);
  9. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat Pendamping;
  10. Surat Pernyataan Tidak Berstatus Pegawai Negeri atau Pejabat Negara (bermaterai Rp 10.000);
  11. Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri sesuai domisili KTP.;

*Apabila ada persyaratan lain yang diminta oleh pihak Pengadilan Tinggi akan diinformasikan kemudian.

Biaya Pendaftaran sesuai SK DPN PERADI No.: Kep.124/PERADI/DPN/X/19 tanggal 17 Oktober 2019 sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) dibayarkan langsung ke rekening PERADI, pada PT BCA Tbk. Cabang Mangga Dua Raya Jakarta No Rekening: 335 3026 808 atas nama: Perhimpunan Advokat Indonesia.

“Bagi Peserta yang telah diumumkan namanya namun tidak hadir pada hari/tanggal pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji Advokat di Pengadilan Tinggi yang telah ditentukan maka akan diikutkan pada kesempatan berikut dengan membayar biaya seperti semula.”

Berkas pendaftaran diserahkan ke Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI KENDAL dibuat “RANGKAP TIGA” (untuk Pengadilan Tinggi, DPN Peradi & DPC Peradi Kendal).

*Info lebih lanjut dapat menghubungi: Kantor Sekretariat DPC PERADI KENDAL

Download Formulir DISINI!